Peraturan Uji Kompetensi Nakes Dicabut, Akan Diganti Model Lain
MENTERI Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir akhirnya memutuskan Uji Kompetensi Nakes dicabut. Hal itu diberlakukan mulai 19 Maret 2019. Peraturan Menristekdikti Nomor 12 Tahun 2016 tentang Uji Kompetensi Nasional Tenaga Kesehatan (Nakes) itu dicabut dengan beragam pertimbangan. Salah satunya karena peraturan ini menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa program studi kesehatan. Nasir menjelaskan keputusan pencabutan peraturan menteri tersebut berlaku sejak 19 Maret kemarin.
Keberadaan Permenristekdikti No 12 Tahun 2016 sebelumnya dipertanyakan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia (HPTKes). Pasalnya, tes itu hanya menguji pengetahuan, bukan keterampilannya sebagai nakes. “Bagaimana bisa masa depan orang yang akan praktik sebagai tenaga kesehatan ditentukan oleh sebuah tes pengetahuan yang dikerjakan di depan komputer,” kata Sekjen HPTKes, Gunarmi Solikhin, saat audiensi dengan Komisi IX di Gedung DPR, Senayan Jakarta, pada Senin (18/3) lalu.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Ketua Bidang Akreditasi HPT-Kes, Ferry Mendrova. Ia menuturkan, untuk mengukur kompetensi lulusan tidak harus melalui uji kompetensi secara nasional. Pasalnya, setiap semester PTKes dalam skema pembelajaran melakukan ujian kepada mahasiswa. Bahkan, ujian tersebut mewajibkan mahasiswa untuk langsung berhadapan dengan pasien. Sehingga bisa dikatakan, PT sangat mengetahui kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mahasiswa ketika terjun ke lapangan kerja. “Sedangkan skema tes yang dilakukan oleh lembaga nasional ini hanya menguji pengetahuan saja. Kami tidak dapat melihat ekspresi mahasiswa saat menjalankan tes. Padahal ini sangat penting,” ujar Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karya Husada Semarang ini.
Model Lain
Pemerintah saat ini akan melakukan kajian akademik untuk mencari model lain pengganti dari uji kompetensi nasional nakes yang dilakukan sebelumnya. “Tes yang tidak sekadar menguji pengetahuan mahasiswa, tetapi juga keterampilan dan bidang lainnya sebagai nakes,” kata Nasir di sela-sela acara ‘BUMN Goes to Campus’ di Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, Rabu (20/3) dilansir inilahkoran.
Namun begitu, Nasir mengaku belum dapat memberikan jawaban detil terkait apakah penyelenggaraan uji kompetensi nasional bagi nakes akan dikembalikan ke kampus atau lembaga lain karena masih dibahas di dalam lingkup kementerian. “Belum tahu seperti apa bentuknya. Nanti ada penjelasan jika sudah pasti,” ucap Nasir menandaskan.